Pemberhentian Sekdes Lubuk Layang Ilir Dipastikan Sesuai Aturan, Kades Bantah Isu Pelanggaran

Lahat, Pemerintahan418 Dilihat

Hal senada disampaikan Kasi Pemerintahan Kecamatan Kikim Timur, Hendratno, yang memastikan bahwa proses pemberhentian tersebut telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

“Pemberhentian perangkat desa tersebut sudah sesuai prosedur dan regulasi. Kami juga sebelumnya telah memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara itu, pemerhati pemerintahan Kabupaten Lahat, Ishak Nasroni, SH, menilai langkah yang diambil kepala desa sudah tepat jika melihat kronologi dan tahapan yang telah dilalui.

Menurutnya, pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk teguran, konsultasi, serta rekomendasi dari pihak berwenang.

“Dalam kasus ini, seluruh tahapan sudah dilalui, mulai dari peringatan hingga adanya rekomendasi resmi. Jadi, tidak ada pelanggaran prosedur,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, jika pihak yang diberhentikan merasa keberatan, maka dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keputusan tersebut.

Dengan penegasan dari berbagai pihak, pemberhentian Sekdes Lubuk Layang Ilir dinilai telah sesuai ketentuan, sekaligus meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat.