Kali ini, Team Macan Komering Polsek Lempuing Jaya menangkap pelaku AL alias GC Bin Rusli (33) warga Desa Purwo Asri, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI. Pelaku ditangkap Team Macan Komering Polsek Lempuing Jaya yang di pimpin oleh Kapolsek IPTU Sairoji, SH didampingi Kanit Reskrim IPTU Junaidi, SH bersama anggota dalam kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukannya secara bersama-sama terhadap korban bernama Imam Taufik Bin Muslim (29) warga Desa Nirwana, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur.
Team Macan Komering Polsek Lempuing Jaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lempuing Jaya IPTU Sairoji, SH, didampingi Kanit Reskrim IPTU Junaidi, SH dan anggota menangkap pelaku dirumahnya pada hari Selasa (29/11/2022) sekira pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada dirumahnya di Desa Purwo Asri, Kecamatan Lempuing Jaya.
Kapolres OKI, AKBP Diliyanto, S.IK., SH., MH melalui Kapolsek Lempuing Jaya, IPTU Sairoji, SH dalam keterangan persnya, mengungkapkan bahwa pada hari Minggu (29/5/2022) sekira pukul 11.00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan depan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Burnai Timur PT Tania Selatan, Desa Purwo Asri, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI.
Dimana kejadian tersebut bermula, jelas IPTU Sairoji, pada saat pelaku yang sedang mengurus mobil truk sawit mengantri untuk masuk kedalam pabrik, dengan urutan kurang lebih ke-7 (tujuh) dari depan gerbang. Tiba-tiba saat sedang menunggu antrian, datanglah korban dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menghadang mobil truk yang diurus oleh pelaku. Lalu, terjadilah cekcok mulut antara pelaku dengan korban. Kemudian korban sempat melempar sebuah botol ke pelaku, namun tidak kena.
Melihat kejadian tersebut, Tambah IPTU Sairoji, datanglah adik pelaku berinisial DD, dan langsung memukul di area wajah korban. kemudian, lalu pelaku mendekati korban dan ikut melakukan pemukulan dari arah belakang sebanyak kurang lebih 2(dua) kali.
“Dari kejadian ini, mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian alis sebelah kiri, luka memar di bagian kepala dan kaki terasa ngilu,” ujar IPTU Sairoji, Minggu (4/12/2022).
Selanjutnya, lanjut IPTU Sairoji, kemudian korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Lempuing Jaya. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian team Macan Komering Polsek Lempuing Jaya yang dipimpin Kapolsek Lempuing Jaya, IPTU Sairoji, SH didampingi Kanit Reskrim IPTU Junaidi, SH dan anggota pada hari Selasa (29/11/2022) sekira pukul 02.00 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.
Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Lempuing Jaya untuk dimintai keterangan. Dan mengamankan barang bukti 1(satu) helai baju seragam Satpam.
“Adapun tindak lanjut yang dilakukan, yakni melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi mindik, dan memeriksa saksi-saksi,” tukas IPTU Sairoj.(Ril/40)