Pelaku Kekerasan Masih Bebas Berkeliaran, Korban Minta Pelaku Ditangkap

Uncategorized387 Dilihat

ONews-id.com (Sumsel)- Adv Anwar Saddat, Penasehat Hukum (PH) korban kekerasan terhadap anak, minta penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Palembang dapat segera melakukan penahanan terhadap, SR (20), lantaran telah melakukan kekerasan terhadap kliennya, AL (17), saat berada di Lorong Kelapa 1, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, tepatnya di Kosan Tata Palembang, Jumat (25/11/2022).

“Kedatangan kami kesini memenuhi panggilan penyidik, untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan, terkait perkara dugaan kekerasan terhadap anak, berinisial AL pada Rabu (9/11/2022),” papar Anwar Saddat, saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Anwar Sadat berharap, penyidik dapat segera melakukan penahanan terhadap SR, yang telah melakukan kekerasan terhadap kliennya, AL (17).

“Kami mengharapkan setelah saksi korban diperiksa, penyidik dapat segera menggunakan kewenangan kembali, melakukan penahanan ataupun penangkapan terhadap tersangka, karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan jelas diatur dalam UU perlindungan anak. Kita semua tahu, dalam kasus ini sudah terlihat ada tersangkanya, namun informasinya tersangka saat ini belum juga ditahan. Tidak tahu juga hari ini,” ungkapnya.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus SMSI OKU Ini Pesan Plh Bupati H. Edward Chandra