PEDOMAN MEDIA SIBER

oleh

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspre si, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 19 45, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupa kan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerde kaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga me merlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilak sanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pe ngelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedo man Pemberitaan Media Siber sebagai berikut :

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifi         kasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlu         kan verifikasi pada berita yang sama untuk meme       nuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan,             dengan syarat :

  1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak di ketahui keberadaannya dan atau tidak dapat di wawancarai;
  4. Media memberikan penjelasan kepada pemba ca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada ba gian akhir dari berita yang sama, di dalam kuru ng dan menggunakan huruf miring.

 d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c),           media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan             setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi                 dicantumkan pada berita pemutakhiran (update)         dengan tautan pada berita yang belum terverifika         si.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ke –        tentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak      bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 ta –        hun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,          yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk          melakukan registrasi keanggotaan dan melaku –          kan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat                mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Peng.        guna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih      lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajib –          kan pengguna memberi persetujuan tertulis bah –        wa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan :

  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan ca bul;
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasang ka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta mengan jurkan tindakan kekerasan;
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar per bedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk          mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna          yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pe            ngaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melang      gar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut        harus disediakan di tempat yang dengan mudah          dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan           melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pe         ngguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan       butir (c), sesegera mungkin secara proporsional se     lambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan di     terima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada      butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung          jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pe          muatan isi yang melanggar ketentuan pada butir          (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan            Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil          tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaima        na tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada                Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan            Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan        pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi      hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib      dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan          atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluas        kan media siber lain, maka :

  1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di me dia siber tersebut atau media siber yang bera da di bawah otoritas teknisnya;
  2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah me dia siber, juga harus dilakukan oleh media si -ber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebu ah media siber dan tidak melakukan koreksi at as berita sesuai yang dilakukan oleh media si ber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
    hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber       yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi               sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp               500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dica.      but karena alasan penyensoran dari pihak luar re          daksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan,          masa depan anak, pengalaman traumatik korban        atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang        ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kuti         pan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan          pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas an.      tara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan      atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan     ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata        lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi ter        sebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaima na diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberi taan Media Siber ini di medianya secara terang dan je las.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.