Panitia Pilkades Surati Kecamatan Terkait Permintaan Hitung Ulang Surat Suara

LAHAT521 Dilihat

ONews-Id Com (LAHAT – Kendati proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lahat yang secara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 lalu, namun selain Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, masih ada beberapa desa lagi yang masih menyisakan perselisihan hasil Pilkades dengan berbagai persoalan. Di antaranya 3 desa di Kecamatan Kikim Selatan, yakni Desa Jaga Baya, Banuayu dan Tanjung Beringin.

Ditelusuri awak media, mantan Calon Kepala Desa (Cakades) di tiga desa ini meminta agar penghitungan suara ulang hasil Pilkades 9 Desember 2021 yang lalu. Hal ini terjadi, diduga lantaran buntut dari banyaknya suara yang tidak sah atau yang anggap batal oleh pihak panitia. Bahkan, menurut para kandidat tersebut tidak ada sosialisasi tentang Tata Tertib (Tatib) pemungutan suara hingga ke proses penghitungan surat suara oleh pihak panitia kepada para Cakades sebelumnya.

Salah satu Cakades Jaga Baya nomor urut 3, Ahmad Joyo mengungkapkan pihaknya mendesak penghitungan ulang lantaran 51 surat suara dianggap tidak sah. Padahal, dari 51 surat suara ada 48 yang tidak ada masalah. “48 Surat dianggap batal itu sebenarnya tanda coblos hanya satu. Walaupun memang akibat lipatan surat suara, membuat 48 surat suara tersebut terdapat dua coblosan. Satu coblosan itu tidak mengenai kolom gambar calon lain, tapi hanya mengenai hologram pada bagian bawah surat suara dan di luar gambar kandidat lainnya”, terang Joyo, Senin (20/12/2021).

Cakades Jaga Baya lainnya dengan nomor urut 2, Agusman Askoni juga menegaskan, peristiwa perselisihan Pilkades seperti ini hanya terjadi di Kecamatan Kikim Selatan. Untuk di kecamatan lain, tidak ada yang membatalkan surat suara seperti itu. “Misalnya di Kecamatan Kikim Timur dan Pseksu, para Cakades diberikan sosialisasi tentang Tatib pemilihan dan juga surat suara yang dicoblos tembus vertikal itu dianggap sah, tapi di kecamatan ini dianggap tidak sah oleh panitia”, urai Agus, Senin (20/12/21) saat diwawancari awak media di kediamannya.

Baca Juga  “SEMEDI” Dukcapil Lahat Bebas Dari Pungli Kepuasan Masyarakat Meningkat

Intinya coblosan pemilih yang ada dalam surat suara tersebut, sambung dia, tidak merugikan calon lain, namun dibatalkan panitia dengan dasar petunjuk dan ketentuan yang ada dari panitia kecamatan. Namun sayangnya, tidak ada sosialisasi dari panitia terkait surat suara. “Jadi lipatan surat suara itu membingungkan warga. Karena ada tiga lipatan seperti lipatan surat yang ketika dibuka bagian atas langsung terlihat gambar kandidat. Saat warga membuka lipatan langsung mencoblos sehingga tembus ke bagian bawah surat suara bergambar hologram, ” sampainya.