P3K Tidak Boleh Menjadi Petugas PPK Dan PPS,ini Penjelasannya

Foto : M.Dahlan SH.,M.H (Kabid Pekin)

ONews-id.com (OKI)- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir tidak memperbolehkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai penyelenggara Pemilu 2024 di badan ad hoc di bawah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, M. Dahlan, SH, MH mengatakan perekrutan badan ad hoc PPK dan PPS di Kabupaten OKI seharusnya ada izin dari kepala daerah berdasarkan PP 17 tahun 2020 manajemen ASN juga berdasarkan surat dari BKN dan juga surat edaran dari BKPP nomor 71 mengatakan menjadi anggota sekretariat KPU itu ada tatacara dan peraturan perundangan khusus untuk P3K itu ada aturan jelas tidak di perbolehkan menjadi badan adhoc antara lain PPK dan PPS.

Lanjut Dahlan apabila sudah dilantik menjadi petugas PPK dan PPS mereka memilih mau menjadi P3K atau petugas adhoc di KPU, dan sekarang BKPP di minta untuk memverifikasi anggota PPK dan PPs,serta apabila masyarakat menemukan di nantinya ada petugas PPK atau PPS ternyata seorang yang menjadi P3K maka di persilahkan melapor ke DKPP-OKI

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Maulidini, S.Sos, M.Si menjelaskan untuk aturan ASN yang ikut menjadi anggota PPK dan PPS harus izin dari Kepala Daerah dan ASN tersebut diberhentikan sementara, dan kalau
P3K memang tidak di perbolehkan sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah mereka tanda tangani.

Tetapi untuk P3K yang mendurkan diri menjadi PPK atau PPS dan sudah habis masa jabatannya di ke keanggotaan tersebut bisa ikut seleksi P3K kembali, ujar Maulidini. (And)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

74 komentar