5. Tunduk pada Supremasi Hukum
Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis harus berpedoman pada hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang ITE yang mengatur penyebaran informasi di ranah digital. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, tetapi dengan tetap memperhatikan norma hukum yang berlaku, seperti larangan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
6. Etika dan Tanggung Jawab Sosial
Jurnalis tidak hanya bertanggung jawab kepada redaksi, tetapi juga kepada publik. Berita yang disajikan harus memiliki nilai edukasi, tidak menyesatkan, dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Kode Etik Jurnalistik juga menegaskan bahwa jurnalis harus menjaga rahasia narasumber demi keamanan dan kredibilitas informasi yang disampaikan.
Kesimpulan
Jurnalis profesional harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar jurnalistik yang sejalan dengan supremasi hukum di Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, mereka harus berpegang pada kebenaran, independensi, dan etika profesi, serta tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, pers dapat tetap menjadi pilar demokrasi yang kredibel dan berintegritas di tengah dinamika zaman.
Editor : Megat Alang (dari berbagai sumber)
Diterbitkan : Sabtu,22 Februari 2025














