– Satu unit handphone Realme C30 warna hijau
Saat dimintai keterangan, tersangka Muhammad Syukur mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Kapolsek Bayung Lencir menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya, S.H., M.H., membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke satuannya untuk pemeriksaan lanjutan.
“Sudah dilimpahkan ke kita untuk pemeriksaan lebih lanjut, ya,” ujarnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran gelap narkotika.
Kapolsek Bayung Lencir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Megat Alang)














