“Yang lebih parah, ketua melakukan carateker ketua kecamatan tanpa ada mekanisme TKD kecamatan. Padahal, itu diatur dalam permensos. Lalu, mengabaikan juga suara-suara dari pengurus kelurahan. Hingga puncaknya, ketua menyampaikan wacana akan menggelar TKD nanti di tanggal 23 Desember 2020, tanpa ada melibatkan pengurus,” tegasnya.
Roy Martin mengaku, pihaknya menyatakan pengurus karang taruna, mengeluarkan mosi tidak percaya dan telah membentuk panitia TKD III Kota Lubuklinggau.
“Dan ini telah disampaikan ke pengurus Karang Taruna Provinsi via whatsapp dan secara resmi akan diserahkan ke Palembang,” pungkasnya. (Red-pranata)








