## FOTO : ADV Hendro
Onews-id.com (Pali) – Usia kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, sudah hampir 10 tahun lebih, sepatutnya Pemerintah melalui Dinas Perhubungan lebih peka, dalam rambu lalulintas.
Adv Hendro salah satu Praktisi Hukum kabupaten PALI, mengatakan Kementrian Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2014 tentang rambu lalu lintas.
Dalam peraturan tersebut bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 56 dan pasal 57 peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013, tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, perlu menetapkan peraturan menteri peraturan tentang rambu lalu lintas.
Di peraturan tersebut di point satu Pasal 7, tentang rambu Peringatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a digunakan untuk memberikan peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.