Menteri ESDM dan Bupati Muba Sinergi Legalisasi Sumur Rakyat dan Percepatan Listrik Desa

ONews-id.com(Muba) — Bupati Muba H M Toha Tohet SH bersama jajaran Forkopimda Muba menyambut kunjungan kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, di Kecamatan Keluang, Kamis (16/10/2025).

Turut hadir dalam rombongan tersebut Dirjen Migas Laode Sulaeman, Plt Dirjen Ketenagalistrikan Tri Winarno, Kepala SKK Migas Joko Siswanto, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius, serta Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo.

Rangkaian kunjungan kerja dimulai dengan peninjauan pangkalan LPG 3 kilogram milik warga Desa Sido Rejo, dilanjutkan dengan kunjungan ke sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, dan diakhiri dengan peninjauan pelaksanaan program pembangunan listrik desa di Dusun Napal Putih, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu.

Dalam kunjungan itu, Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru menerangkan Kabupaten Muba memiliki potensi besar dalam pengelolaan sumber daya energi rakyat. Ia menilai terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi masyarakat agar dapat mengelola sumur minyak secara legal dan aman.

“Selama ini banyak masyarakat kita bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan. Dengan Permen ini, kita ingin masyarakat bisa bekerja secara aman dan berdaya, serta mendapatkan legalitas,” ujar Herman Deru.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemkab Muba yang berhasil menekan angka kemiskinan hingga satu digit di bawah kepemimpinan Bupati H M Toha Tohet. “Ini bukti nyata kemajuan daerah. Dengan adanya legalisasi sumur rakyat, dampak ekonomi di Muba akan semakin besar,” tambahnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.

“Sumur-sumur minyak rakyat ini sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka. Sekarang tugas negara adalah menata dan mengelolanya dengan baik agar masyarakat tidak lagi khawatir melanggar aturan,” kata Bahlil.

Ia menjelaskan, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi dasar hukum bagi legalisasi dan penataan sumur rakyat. Pemerintah memberikan izin kepada koperasi, BUMD, dan UMKM untuk mengelola sumur tersebut dengan pembinaan dari SKK Migas dan Pertamina.

“Kita ingin rakyat bisa berusaha dengan aman dan produktif. Keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan adalah prioritas utama. Kalau standar ini tidak terpenuhi, izinnya bisa kita evaluasi,” tegas Bahlil.

Menurutnya, minyak yang dihasilkan masyarakat akan dibeli oleh Pertamina dengan harga 80 persen dari harga minyak mentah dunia (ICP). “Targetnya, akhir November sudah mulai berjalan. Ini bentuk kehadiran negara dalam mengelola kekayaan alam dengan adil dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.

BREAKING NEWS