Melanggar Spesifikasi, Dua Mobil Dinas Pimpinan DPRD Pagaralam Diganti

DPRD4486 Dilihat

Ia menjelaskan bahwa pada APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2024 lalu, Pemkot Pagaralam telah membelanjakan tiga unit Mitsubishi Pajero Dakar 4×4 untuk tiga unsur pimpinan DPRD. Namun, dua dari tiga unit tersebut tidak sesuai dengan aturan karena memiliki kapasitas mesin 2.400 cc, sementara batas maksimal yang diperbolehkan hanya 2.000 cc untuk posisi Waka I dan Waka II.

“Hanya satu unit yang tetap digunakan, sedangkan dua lainnya kita tukar dengan kendaraan yang sesuai spesifikasi, yakni Toyota Zenix,” terangnya.

Erwin menambahkan bahwa proses penggantian ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur standar kendaraan dinas bagi pejabat daerah.
Yanto/Boy