Untuk menghilangkan jejak, jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke Sungai Musi. Barang bukti berupa senapan angin, amunisi, dan sepatu bot telah disita. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Muba,Polda Sumsel mengingatkan masyarakat bahwa senapan angin bukan alat pertahanan diri, melainkan senjata olahraga sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012. Penyalahgunaan dapat berujung pada pidana berat.(Megat Alang)








