Masyarakat Tulung Selapan Minta Pemerintah Cabut Izin HGU PT BCI

Ogan Komering Ilir1113 Dilihat

onews-id.com (OKI)-Masya Kecamatan Tulung Selapan meminta pihak pemerintah untuk mencabut izin hak guna usaha (HGU) PT Bailangu Capital Investment (BCI) yang berada di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Permohonan warga agar izin HGU perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit tesebut dicabut dikirim langsung ke Kementerian ATR Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Tokoh masyarakat Kecamatan Tulung Selapan, Drs Sang Dewi Rusmin Nuryadin, menjelaskan keinginan masyarakat meminta dicabutnya izin HGU PT BCI ini bukan tanpa alasan. Dimana sejatinya keberadaan perusahaan perkebunan sawit ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui sistem kebun plasma, namun justru sebaliknya, karena tidak juga beroperasi.

“Lahan yang semula dimiliki oleh perusahaan sampai saat ini tidak ada kegiatan dan seolah ditelantarkan selama 12 tahun. Jadi untuk apa ada keberadaan perusahaan ini kalau tidak ada aktivitas.” tegas Sang Dewi mewakili suara masyarakat, Jumat (29/3/24).

Baca Juga  Gerak Cepat Anggota Koramil 402/10 Kayuagung,BPBD OKI Bantu Bersihkan Puing Rumah Roboh Di Kelurahan Jua-Jua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

99 komentar