Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Kejari OKI Siap Kawal Lewat Jaga Desa

Foto ; Kajari OKI Hendri Hanafi.SH.,M.H

ONews-id.com (OKI)—Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kembali memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa bersama para Kepala Desa se Kabupaten OKI seiring dengan perpanjangan masa jabatannya selama 2 tahun dan dikukuhkan oleh Pj Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si. Program Jaksa Garda Desa atau jaga desa ini bertujuan untuk melakukan pendampingan kepada kepala desa agar dapat menggunakan dan mengelola dana desa dengan dengan baik dan tanpa pelanggaran

.
“Kita disini untuk memberikan pendampingan terhadap penggunaan anggaran di desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam alokasi dan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat hukum karena kelalaiannya,” tegas Kajari OKI Hendri Hanafi, SH, MH pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri OKI dengan 314 kepala desa se Kabupaten OKI di pendopo Rumah Dinas Bupati OKI yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun sesuai dengan UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Kamis (4/7/24)
.
Kajari Hendri melanjutkan bahwa program yang digagas Kejaksaan republik Indonesia di bidang intelijen ini bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya penyalahgunaan dana desa bukan untuk melindungi kepala desa untuk melakukan pelanggaran. Melalui program jaga Desa aparatur desa dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyalahgunaan dana desa.

Baca Juga  Masalah Plasma Desa Pelimbangan Kades Seolah Menghindar Dikonfirmasi