Mantap, Polres OKI Ungkap Peredaran 1,06 Kilogram Sabu di Tulung Selapan, Dua Tersangka Diamankan

Ogan Komering Ilir1957 Dilihat

Onews-id.com (OKI)– Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres OKI berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,06 kilogram di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Tulung Selapan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial D (40) dan H (38), yang merupakan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan di dalam bungkus teh warna merah bertuliskan Guanyinwang. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi narkotika.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara bersepakat dan bekerja sama dalam mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Modus operandi para tersangka adalah bersepakat untuk bersama-sama menjual, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tulung Selapan dan sekitarnya,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres OKI dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Dengan jumlah barang bukti yang diamankan, kami memperkirakan sekitar 1.000 hingga 2.000 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Kapolres OKI juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKI.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi karena narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan berperan sebagai pihak yang menyimpan serta akan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKI guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres OKI juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten OKI.