Mantan Sekda Lubuklinggau Beserta Staff Keuangan PT Linggau Bisa Memenuhi Panggilan Kejari

Hukum, Lubuk Linggau217 Dilihat

ONews-id.com (LUBUK LINGGAU) jodanewscom,- Mantan Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau H Rahman Sani, Kamis (23/06/22) memenuhi panggilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau untuk dimintai keterangannya terkait penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada PT Linggau Bisa kota Lubuklinggau Sebesar Rp. 5.860.960.384,40 tahun anggaran 2019.

Selain Rahman Sani yang dimintai keterangannya oleh pihak penyidik, juga dipanggil Vidia Anzani selaku Staf Keuangan pada PT. LINGGAU BISA tahun 2019-2021, serta Suwardi Hasyim selaku Direktur Penunjang Bisnis pada PT. LINGGAU BISA tahun 2018-2019.

Dari pantauan wartawan, hanya dua orang saja yang memenuhi pemanggilan dari kejaksaan negri Lubuklinggau tersebut. Yakni Mantan Sekda Kota Lubuklinggau H Rahman Sani serta Vidia Anzani selaku Staf Keuangan pada PT. LINGGAU BISA tahun 2019-2021.serta Suwardi Hasyim selaku Direktur Penunjang Bisnis pada PT. LINGGAU BISA tahun 2018-2019 tidak hadir.

Baca Juga  Inspektorat Kabupaten Lahat "Mantan Kades Ulak Pandan Harus Bertanggungjawab"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *