Mafia Tanah Cipayung Berpotensi Menjadi Tersangka

ONews-Id.com (JAKARTA) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani pastikan lima orang yang dicegah dalam perkara Mafia Tanah  Cipayung, pekan lalu berpotensi dijadikan tersangka.

Dengan demikian,  perkara yang disidik sejak, Rabu (19/1) dan dirilis langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung bakal diikuti penetapan tersangka.

“Para pihak yang dicegah tersebut berkorelasi dengan penetapan tersangka (kelak, Red), ” katanya, Sabtu (4/6) pagi.

Namun begitu, Mantan Kajati Banten ini mengingatkan pula para pihak yang dicegah tersebut tidak otomatis menjadi tersangka.

“Tidak otomatis, mereka yang dicegah menjadi tersangka, ” tambah Reda yang dalam dua pekan terakhir terus bersafari ke berbagai pimpinan instansi pemerintah guna menjalin Silaturahim.

Reda juga enggan menyampaikan kapan penetapan tersangka perkara Mafia Tanah Cipayung.

“Saya berharap dengan adanya pencegahan ini semoga menjadi titik yang lebih terang terhadap penanganan perkara Mafia Tanah Cipayung, ” ujarnya dengan diplomatis.

Maklum, pria berdarah Lampung ini pernah ditugaskan dI Hongkong sebagai Perwakilan Kejaksaan, di negeri bekas Koloni Inggeris dan tahun 90-an diserahkan ke Pemerintah Cina.

PERNAH DIPERIKSA

Terkait berapa banyak pihak yang dicegah ke luar negeri,  Reda mengatakan sebanyak lima orang.

“Mereka adalah pihak-pihak yang pernah diperiksa oleh Tim Pidsus Kejati DKI, ” jawabnya seraya meminta pengertian belum bisa menyebutkan identitas mereka saat ini.

Baca Juga  Undang-Undang Desa Diusulkan Direvisi, Supaya Ada Dana Beasiswa untuk Warga Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *