ONews-id.com (Sumsel)-Desas-desus kehadiran mafia tambang dalam aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan di Sumsel terungkap dalam rencana pertemuan antara organisasi lingkungan Kawali Sumsel dan Komisi IV DPRD Sumsel.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi mengenai pernyataan sikap Kawali Sumsel pada Senin (13/6), terdapat oknum yang berada di PT Lematang Coal Lestari berinisial S yang disinyalir memiliki tugas ‘penting’ untuk menjaga perusahaan tetap beroperasi ditengah sanksi.
Oknum ini diketahui dekat dengan sejumlah pejabat dan menggunakan cara tertentu untuk menyelesaikan permasalahan. Tidak hanya dengan uang, tetapi juga dengan memberikan pekerjaan, atau mengatur dan mengarahkan pengadaan terkait kebutuhan perusahaan.
Untuk diketahui, PT Lematang Coal Lestari merupakan kontraktor dari PT Musi Prima Coal, pemegang IUP di kawasan Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim. Perusahaan ini, menyuplai batubara untuk pembangkit listrik PT GHEMMI.
Praktik-praktik seperti inilah, yang menurut Ketua Kawali Sumsel Chandra Anugerah menjadi wujud politik sandera yang dilakukan oleh perusahaan tambang untuk menutupi pelanggaran ataupun menghindari tanggung jawab mereka.
“Terutama terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Chandra. Sehingga, pihaknya mendorong Komisi IV DPRD Sumsel untuk segera menindaklanjuti hal ini melalui pemanggilan, klarifikasi, bahkan tinjauan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang ada.
“Kami berharap semua pihak, rekan aktivis dan organisasi lingkungan, pemangku kebijakan dan wakil rakyat terus bersinergi untuk mengawal ini. Kami juga berharap dukungan masyarakat untuk bisa terus konsisten mengawal isu ini,”kata Chandra.
Sebelumnya, Kawali Sumsel juga telah menyampaikan tuntutan yang sama atas apa yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal dan PT Lematang Coal Lestari ini, dalam aksi massa di DPRD Sumsel pada 27 Mei 2022.