Edward juga menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel terus berupaya menyelesaikan pengangkatan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Saat ini, sebanyak 6.009 pegawai PPPK paruh waktu masih dalam proses penetapan NIP.
Pelantikan ini menjadi bukti komitmen Pemprov Sumsel dalam memperkuat tata kelola pemerintahan melalui sumber daya aparatur yang profesional, berintegritas, dan siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
(Sumber Humas Pemprov Sumsel)








