Langgar Aturan, Koat Coffee Disegel Usai Sidak Komisi III DPRD Palembang

DPRD, Palembang1245 Dilihat

 

Anggota Komisi III, Zulfikar Muharrami, menegaskan pentingnya penegakan aturan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku usaha di Palembang.

> “Setelah ini akan ada proses penyegelan. Jika masyarakat mengetahui ada tempat usaha tanpa izin lainnya, kami harap dapat melaporkannya ke DPRD. Ini bagian dari upaya menegakkan aturan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

 

Dewan menilai, keberadaan usaha tanpa izin tidak hanya merugikan PAD, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang taat regulasi. Sidak ini menjadi bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat tata kelola usaha yang tertib dan transparan di Kota Palembang.

Sementara itu, Manager Store Koat Coffee, Wahyu P. Pradana, mengatakan urusan perizinan ditangani langsung oleh tim pusat.

> “Kapasitas saya hanya di bagian operasional dan hospitality area. Untuk izin, ada tim humas legal dari pusat yang mengurusnya. Owner kami di Yogyakarta,” ujar Wahyu.