Langgar Aturan, Koat Coffee Disegel Usai Sidak Komisi III DPRD Palembang

DPRD, Palembang626 Dilihat

ONews-id.com (Palembang)-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Koat Coffee pada Selasa (4/11/2025). Sidak ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yang membahas dugaan pelanggaran izin bangunan dan operasional kafe tersebut.

Kegiatan sidak dipimpin Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, S.H., bersama anggota Andreas Okdi Priantoro, S.E.Ak., S.H., Zulfikar Muharrami, dan Dr. Syntia Rahutami, S.T., M.Si., serta didampingi sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam keterangannya, Rubi Indiarta menegaskan bahwa hasil pengecekan di lapangan menunjukkan Koat Coffee beroperasi tanpa satu pun izin usaha maupun izin mendirikan bangunan (IMB).

> “Kami ingin memastikan kejelasan perizinan Koat Coffee. Berdasarkan hasil RDP dan sidak hari ini, terbukti tempat ini tidak memiliki izin sama sekali, termasuk izin bangunan,” ujar Rubi.

 

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera bertindak sesuai prosedur.

> “Kami minta agar Koat Coffee menghentikan operasionalnya hingga ada kejelasan izin. Hari ini Pol PP akan mengirimkan surat SP3, dan besok direncanakan penyegelan,” jelasnya.