ONews-Id.com (OKI )-Sengketa aset Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Pagi, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI terus berlanjut. Berdasarkan surat putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) No 460 K/TUN/2021 yang menolak gugatan Nasir Wani terhadap Lurah sebagai tergugat I, Camat Tulung Selapan tergugat II, dan pihak KUD Sinar Pagi tergugat III.
Menurut Ketua KUD Sinar Pagi, Harianto didampingi Wakil Ketua I, Jhoni Kusnadi, SE, menjelaskan, seharusnya ahli waris Nasir Wani sadar diri dengan telah dibatalkannya SPH tersebut diatas bahwa mereka tidak berhak lagi atas lahan tersebut.
Setidaknya, kata Harianto, berhenti membangun dan melakukan aktivitas usaha. “Apalagi yang tidak dilengkapi izin usaha.”katanya, belum lama ini.
Dalam hal ini, melalui Kuasa Hukumnya, M Daud Dahlan, SH pihak KUD telah mendaftarkan gugatan melalui PN Kayuagung No 59/Pdt/2021 terhadap objek sengketa.
Adapun salah satu objek gugatan KUD Sinar Pagi, lanjut Harianto, meminta pihak tergugat mengembalikan aset tanah KUD tersebut. Paling tidak menghentikan segala aktivitas diatas lahan tersebut, mengingat masih dalam proses hukum. Sampai ada keputusan tetap dari pengadilan.