Kuasa Hukum Desak Percepatan Penahanan Tersangka Kasus Kematian Mentari, Harapkan Kepastian dan Keadilan

Musi Banyuasin938 Dilihat

ONews-id.com (Muba) – Kuasa hukum keluarga almarhumah Mentari, seorang warga Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menyuarakan harapan agar proses hukum terkait kematian kliennya dapat berjalan lebih cepat dan transparan, khususnya dalam hal penahanan terhadap tersangka yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Sekayu pada Selasa (2/7/2025), mengingat hingga saat ini tersangka berinisial RS belum juga ditahan, meskipun penetapan status tersangka telah dilakukan sejak tahun 2024.

Dr. Hj. Nurmala, SH, MH, CLA, selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa laporan awal kasus ini telah diterima kepolisian pada 4 April 2024. Proses penyelidikan kemudian mengarah pada penetapan satu orang tersangka yang disebut memiliki kedekatan dengan korban.

“Menurut hasil autopsi yang kami rujuk dari RS Bhayangkara, penyebab kematian korban bukan akibat racun seperti yang sempat diduga, melainkan karena kondisi lemas. Selain itu, ditemukan pula indikasi adanya kekerasan dan dugaan persetubuhan,” ujar Nurmala dalam keterangannya.

Ia menegaskan, langkah penahanan terhadap tersangka penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban. Penahanan juga dinilai sebagai bentuk konkret dari keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik ini.