ONews-id.com (Lubuklinggau)– KPU Lubuklinggau telah melaksanakan Rapat Pleno tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Lubuklinggau Nomor 242 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Lubuklinggau Dalam Pemilihan Umum 2024, Sabtu (07/09/2024).
Rapat Pleno tersebut dihadiri seluruh Komisioner KPU Lubuklinggau, dan memutuskan pergantian Rodi Wijaya ke Winasta Ayu Duri sebagai anggota DPRD Kota Lubuklinggau Terpilih dari Partai Golkar Dapil Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 dan Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.
Komisioner KPU Lubuklinggau, Andri Affandi, menjelaskan rapat pleno tersebut membahas pergantian anggota DPRD Tlterpilih Rodi Wijaya yang mengundurkan diri karena maju Pilkada Kota Lubuklinggau.
“Calon pengganti nantinya yang meraih suara terbanyak kedua di Partai Golkar Dapil 4 Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 dan 2, yakni Winasta Ayu Duri,” ungkap Andri.
Ia menambahkan, keputusan yang mereka ambil itu berdasarkan surat pengunduran diri Rodi Wijaya sebagai anggota DPRD terpilih dan surat pemberitahuan Partai Golkar terkait Rodi Wijaya maju Pilkada dan mengundurkan diri sebagai calih. Dan berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 dan pasal 32, bahwa anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus mundur jika maju Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.