ONews-id.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik suap di lingkungan pemerintahan daerah. Dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025) pukul 14.45 WIB, KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau, termasuk Gubernur aktif berinisial AW (Abdul Wahid).
Awal Mula Kasus: Laporan Masyarakat Jadi Pemicu
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK pada Mei 2025. Laporan tersebut menjadi bukti nyata bahwa partisipasi publik sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Menindaklanjuti laporan itu, KPK melakukan penelusuran dan menemukan adanya pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, FRY, dengan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian “fee proyek” sebesar 2,5% dari total anggaran kepada Gubernur Riau. Anggaran yang semula Rp71,6 miliar meningkat menjadi Rp177,4 miliar setelah adanya tambahan alokasi tahun 2025. Namun, permintaan fee kemudian dinaikkan menjadi 5% atau senilai Rp7 miliar, atas perintah Kepala Dinas PUPR PKPP, MAS, yang mewakili Gubernur.
Istilah “Jatah Preman” Jadi Bahasa Birokrasi Kotor
Dalam pengungkapan KPK, istilah “jatah preman” digunakan di kalangan pejabat Dinas PUPR PKPP Riau untuk menyebut setoran wajib bagi pejabat tinggi daerah. Bagi yang menolak, ancamannya adalah mutasi atau pencopotan jabatan. Sistem ini memperlihatkan budaya birokrasi yang jauh dari nilai-nilai integritas dan pelayanan publik.
Tiga Kali Setoran, Total Rp4,05 Miliar
Dari hasil penyidikan, diketahui telah terjadi tiga kali penyerahan uang “jatah” sejak Juni hingga November 2025.
– Setoran pertama (Juni): Rp1,6 miliar, sebagian besar diberikan kepada Gubernur melalui tenaga ahli dan kerabat pejabat dinas.
– Setoran kedua (Agustus): Rp1,2 miliar, dengan aliran dana ke berbagai pihak termasuk kegiatan fiktif dan staf pribadi.
– Setoran ketiga (November): Rp1,25 miliar, sebagian diserahkan langsung kepada Gubernur.
– Total dana yang terkumpul mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan Rp7 miliar.
Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti
Pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau. Dalam OTT tersebut, diamankan:
– M. Arief Setiawan (MAS) – Kepala Dinas PUPR PKPP Riau













