– Ferry Yunanda (FRY) – Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau
– Lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I, III, IV, V, VI
– Serta barang bukti berupa uang tunai Rp800 juta.
Tak berhenti di situ, KPK juga menangkap Gubernur AW di salah satu kafe di Pekanbaru. Dari penggeledahan rumah pribadinya di Jakarta Selatan, disita uang asing senilai Rp800 juta, sehingga total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah pemeriksaan intensif, KPK resmi menetapkan tiga tersangka:
1. AW (Abdul Wahid) – Gubernur Riau
2. MAS (M. Arief Setiawan) – Kepala Dinas PUPR PKPP Riau
3. DAN (Dani M. Nursalam) – Tenaga Ahli Gubernur
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 4 hingga 23 November 2025, di Rutan KPK C1 dan K4 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelajaran untuk ASN dan Kepala Daerah
Kasus ini menjadi cermin penting bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terjebak dalam praktik penyimpangan kekuasaan. Integritas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi nilai dasar dalam menjalankan tugas pemerintahan.
KPK mengingatkan bahwa setiap laporan masyarakat adalah wujud kontrol sosial yang sah, dan dapat menjadi awal dari proses hukum untuk membersihkan birokrasi dari korupsi.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh rakyat Indonesia,” tegas juru bicara KPK dalam konferensi pers tersebut.
Kasus ini mengajarkan bahwa budaya “fee proyek” atau “jatah jabatan” tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan sistem merit dalam birokrasi. Masyarakat diharapkan aktif melapor jika menemukan indikasi penyimpangan, karena satu laporan bisa membuka jalan bagi keadilan.(rilish)







