Korupsi BLT-DD Mantan Kades Tanjung Ali Di Kerangkeng

ONEWS-ID.COMĀ (OKI)-Polisi Resort Ogan Komering Ilir (Polres-OKI) Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Kepala Desa Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir berinisial MJ (45) sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020,akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebanyak Rp 162,900,000,

Kapolres OKI AKBP Diliyanto,SH.S.ik,M.H Melalui KBO Reskrim Iptu Amri Syafrin SH menyampaikan,tersangka terjerat kasus korupsi terkait penyaluran dana bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan September sampai bulan November tahun anggaran 2020 atas pelaksanaan kegiatan tersebut tersangka tidak menyalurkan kepada 181 keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan dan perekonomian negara serta berdasarkan hasil perhitungan negara mengalami kerugian sebesar Rp 162,900,000 (seratus enam puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah),jelas Amril kepada awak media di polres OKI,Jum,at (30/12/22)
Lanjutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No:20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar dan untuk pasal 3 pidana penjaraĀ  seumur hidup atau penjara palingĀ  ringan 1 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 200 juta,jelasnya
Dalam kesempatan itu juga tersangka Mantan kades Tanjung Ali MJ (45) mengakui memang benar mengunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan tidak melibatkan orang lain (Andi Oktarius)
Baca Juga  Puskesmas Mulyaguna Hadirkan Program Iwak Salai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *