Komite Aksi Penyelamat Lingkungan menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Kota Palembang

Palembang934 Dilihat

ONews-id.com (Palembang)-Koordinator Aksi KPAL Arlan ketika diwawancarai mengatakan bahwa pada hari ini kita menyampaikan bahwa banyak perusahaan ataupun insvestor nakal yang beroperasi di Kota Palembang seperti misalnya, Auto2000 dan Honda Maju Motor di jalan tanjung api-api yang berdiri diatas sungai, tentu saja menurut peraturan menteri Lingkungan hidup tidak ada yang boleh membangun bangunan permanen diatas sungai ataupun anak sungai, kemudian kita sama-sama tahu korban masyarakat pengguna jalan bandara Residen menjadi korban banjir apabila hujan datang.

Komite Aksi Penyelamat Lingkungan ( KPAL) menduga telah terjadi pelanggaran tata ruang dilakukan oleh RS Permata jalan Soekarno Hatta, PT. Berkat Makmur Kontainer & PT. Gajah Unggul Internasional (GUI) jalan RE Martadinata.

KPAL mempertanyakan atas terbitnya izin lingkungan yang berdiri di dua kawasan yaitu zona perdagangan dan jasa sedangkan sebagian bagunannya berdiri di atas zona pemukiman, ini patut diduga telah melakukan tindak pidana tata ruang antara lain : Permen ATR/BPN no 5 tahun 2024 tentang rencana Tata ruang wilayah Kota Palembang, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja yang mengancam pidana terhadap pelaku usaha yang melanggar tata ruang dan pejabat yang mengeluarkan izin.

KPAL juga mempertanyakan hasil Inspeksi mendadak (Sidak) DPRD Kota Palembang pada tanggal 4 Februari 2025 ke Auto2000, Honda Maju Motor, dan RS Permata terhitung sudah 43 hari dari sidak tersebut DPRD belum mengeluarkan rekomendasi
Penutupan operasional atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh ke tiga badan usaha tersebut.