Kisruh Pasar 16 Ilir ini sebenarnya yang terjadi.

BUMN BUMD, Palembang147 Dilihat

ONews-id.com (Palembang)-Bermula dari surat Edaran PD. Pasar Palembang Jaya pada tanggal 17 Mei 2023 yang ditujukan kepada yang dikosongkan mengatakan bahwa pada surat Edaran tersebut seluruh Hak yang timbul diatas pengelolaan (HPL) nomor 81 baik berupa Hak Bangunan dan SHMSRS sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2016.

Kemudian seluruh Pedagang dan Pemegang SHMSRS atas nama yang terdaftar sesuai dengan SHMSRS diwajibkan untuk Segera melapor dan memenuhi Persyaratan kepada PT. Bima Citra Realty selaku pengelola gedung Pasar 16 Ilir sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.

Kemudian bagi para Pedagang yang tidak melapor dan tidak memenuhi Persyaratan maka PT. Bima Citra Realty dan Pihak Berwenang lainnya akan melakukan penertiban terhadap kios/ lapak/petak yang berada di dalam gedung dan kawasan Pasar 16 Ilir yang ditandatangani oleh Direktur Utama Abdul Rizal Spd. MM.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut ternyata mendapat reaksi dari P3SRS Meskipun Hak Guna Bangunan ( HGB) telah berakhir diatas tanah Hak Pengelolaan namun Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun ( SHMSRS) yang merupakan Kepemilikan para Pedagang kios-kios pasar 16 Ilir masih tetap berlaku.

Kemudian tidak ada satupun putusan pengadilan yang membatalkan atau menyatakan tidak berlaku lagi SHMSRS sehingga Saudara selaku Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2016 maka Saudara telah memberikan keterangan Palsu atau memberikan keadaan Palsu sehingga membuat keresahan para Pedagang di Pasar 16 Ilir Palembang.

Kemudian Perumda Pasar Palembang Jaya tidak dapat melakukan penertiban kios-kios Hak Milik Para Pedagang di Dalam Gedung Pasar 16 Ilir Palembang kecuali atas Putusan Pengadilan.(Dre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *