Kepala Desa Lubuk Saung, Haryadi, Salurkan BLT DD Tahap I Tahun 2025

Banyuasin1872 Dilihat

ONews-id.com (Banyuasin)- Pemerintah Desa Lubuk Saung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, telah melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk tahap pertama Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025.

Pada tahap pertama ini, BLT DD diberikan kepada 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan nominal Rp 300.000 per bulan untuk periode Januari hingga Maret. Total bantuan yang diterima oleh setiap KPM selama tiga bulan tersebut adalah Rp 900.000.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Lubuk Saung, Haryadi, beserta jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat penerima manfaat

Dalam sambutannya, Kepala Desa Haryadi menyampaikan bahwa BLT Dana Desa tahun 2025 telah mulai disalurkan sejak Januari. Namun, terdapat regulasi yang harus dipatuhi dalam penyalurannya.

“Saat ini, dasar utama penyaluran BLT Dana Desa adalah untuk membantu masyarakat yang tergolong dalam kategori miskin ekstrem di Indonesia. Oleh karena itu, bantuan ini hanya diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria tersebut,” ujar Haryadi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum menetapkan penerima BLT DD, perangkat desa melakukan pendataan dan survei langsung ke rumah warga. Jika di suatu desa tidak ditemukan keluarga miskin ekstrem, maka perangkat desa dapat mempertimbangkan daftar keluarga miskin ekstrem dari desa sekitar. Dengan demikian, penyaluran BLT DD dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Selain itu, apabila tidak ada lagi warga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem, maka BLT DD dapat diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga dengan anggota yang menderita sakit kronis atau menahun, serta rumah tangga yang memiliki lansia tunggal atau penyandang disabilitas.

Haryadi juga menambahkan bahwa pencairan BLT Dana Desa tahun 2025 dilakukan setiap bulan dengan besaran Rp 300.000. Namun, pencairan juga dapat dilakukan maksimal empat bulan sekali sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Ia berharap bantuan yang telah diterima oleh masyarakat dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Saya berharap BLT DD ini dapat digunakan sebaik mungkin oleh warga yang menerimanya. Alhamdulillah, semoga bermanfaat bagi keluarga penerima,” tutup Haryadi.

Pewarta: Makki
Editor: Andi Oktarius