ONEWS-ID.COM (PALI)-Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Deasy Rossalia, STP, M.Si angkat bicara soal surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Bupati PALI untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana surat KASN Nomor : B-728/KASN/2/2021 dengan perihal penegasan tidak lanjut rekomendasi KASN Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020.