Keluarga Korban Pengancaman di PALI Desak Kepastian Hukum, Kritik Kinerja Polsek Penukal Abab

Pali812 Dilihat

ONews-id.com (Pali) – Keluarga Rusmini (56), warga Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas laporan dugaan pengancaman yang dialami Rusmini pada April lalu. Mereka menilai penanganan kasus oleh Polsek Penukal Abab berjalan lamban dan tanpa kepastian.

Paramita (29), anak korban, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan terduga pelaku berinisial A ke Polsek Penukal Abab pada 14 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/57/IV/2025/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel.

Namun, setelah lebih dari satu bulan, pihak keluarga belum melihat perkembangan signifikan dalam proses hukum yang berjalan. Bahkan, menurut Paramita, komunikasi mereka dengan pihak penyidik kerap diabaikan.

“Kami sempat mendengar kabar bahwa status terlapor telah dinaikkan menjadi tersangka. Tapi faktanya, hingga hari ini, dia masih bebas berkeliaran. Kalau memang sudah jadi tersangka, mengapa belum ada tindakan penangkapan?” ujar Paramita kepada awak media, Selasa (27/5/2025).

Ia menegaskan, pihak keluarga hanya berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan. “Kami hanya ingin kejelasan. Kami minta agar aparat segera bertindak dan memberikan kepastian hukum atas laporan kami,” tambahnya.

Sebagai informasi, dugaan pengancaman tersebut terjadi di pondok kebun milik korban di Desa Sungai Langan. Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula saat terlapor mendatangi lokasi untuk memeriksa batas lahan. Tanpa alasan yang jelas, terlapor disebut-sebut marah dan mengancam korban menggunakan sebilah pisau yang diarahkan ke wajah sambil berteriak, “Kubunuh kau!”

Merasa nyawanya terancam, Rusmini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab untuk mendapat perlindungan hukum.

Nandar