Kejati Sumsel Tetapkan TSK Kasus OOJ PMD Muba

Uncategorized414 Dilihat

Onews-id.com (Palembang)-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penetapan tersangka terhadap 2 (dua) orang, Selasa (28/04).

Penetapan itu sehubungan dengan hasil penyidikan Dugaan Obstruction Of Justice (OOJ) Terkait Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Muba Tahun Anggaran 2019-2023.

Kedua tersangka tersebut yaitu RC selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin/Mantan Kepala Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin Oktober 2018 s/d Juni 2023 dan RS selaku Advokat.

Keduanya terbukti terlibat atas dugaan kasus yang dimaksud sehingga tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026.

Sedangkan untuk tersangka RC merupakan terpidana dalam perkara lain.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vany, ada pun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 13 orang.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar primer Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsidair, Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.