Kejari PALI Lelang Barang Rampasan Negara

Hukum, Pali2672 Dilihat

Ini salah satu upaya kita menyelamatkan uang Negara, ketimbang barang bukti itu lapuk atau berkarat lebih baik ada masukan bagi Negara melalui mekanisme pelelangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi PAPBB Alfian Jauhari, Mengatakan hal itu sesuai petunjuk dari pejabat lelang. Dimana pada proses lelang, pejabat lelang yang akan memberikan penjelasan, salah satunya dari yang dilelang, masyarakat yang berminat akan mendapatkan risalah lelang dari pejabat lelang.Pejabat lelang hanya memberi surat risalah pelelalangan,,”ungkapnya.

Adapun beberapa persyaratan dan ketentuan diantaranya:
1. Melakukan pendaftaran paling lambat hari Selasa tanggal 14 oktober 2025,pukul 00.00 Wib melalui Nomor WhatsApp 0851-6785-2042
2. Membawa identitas KTP dan NPWP
3. Peserta dapat mengetahui kondisi objek barang rampasan di Kantor Kejari PALI
4. Objek tidak dilengkapi dokumen kepemilikan dan segala akibat yang timbul setelah dilakukan penjualan langsung menjadi tanggung jawab mutlak pembeli
5. Pembayaran hanya dilakukan secara Elektronik/Non tunai ke rekening Kas Negara, yang akan disampaikan Panitia pada waktu pelaksanaan penjualan langsung.

Nanda