ONews-Id Com (OKI)-Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menerima uang titipan kerugian negara atas kasus bibit karet siap tanam pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Tahun 2019. Proyek tersebut menggunakan dana APBN senilai Rp 1,8 miliar atau 240 ribu bibit.
Uang titipan kerugian negara ini sebesar Rp 317,000,000( tiga ratus tujuh belas juta Rupiah) di Serahkan Tsk RC dari pihak kontraktor CV Candra Kesuma kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten OKI melalui kasi Intel Balmento SH.M.H didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah AKB SH.M.H di ruang kerjanya ,Rabu(26/01/22).
Dalam keterangan Press Release Kajari OKI abdi Reza fachluwi Junus SH.MH melalui Balmento SH.MH selaku kasi intel didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah SH.MH menyampaikan, pihak kejaksaan OKI telah menerima uang titipan dari kasus bibit karet pada dinas Perkebunan dan perternakan OKI sebesar Rp 317,000,000,- (Tiga ratus tujuh belas juta Rupiah) tapi walaupun mengembalikan uang atau pun telah menitipkan uang kerugian negara dari kasus tersebut proses hukum terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain,terangnya
Lanjut dia sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Uang tersebut menjadi Barang Bukti (BB) dan untuk tersangka sendiri masih belum ditahan karna tersangka dinilai koperatif .(Andi)