Kejari Lahat Bantah Isu Pemerasan Anggota DPRD, Penyelidikan Perjalanan Dinas Disebut Sesuai Prosedur

Hukum999 Dilihat

Onews-id.com (Lahat)- Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan isu dugaan pemerasan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat terkait penanganan kasus perjalanan dinas Tahun Anggaran 2020 tidak benar atau hoaks.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Lahat, Selasa (19/5/2026). Dalam konferensi pers itu, Kepala Kejari didampingi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta tim jaksa penyelidik.

Kejari Lahat menjelaskan, penanganan laporan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 telah berlangsung sejak 2021.

Kasus tersebut bermula dari laporan Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar daerah DPRD Lahat dengan total pagu mencapai Rp60,3 miliar.

Menindaklanjuti laporan itu, bidang intelijen Kejari Lahat melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas tertanggal 8 November 2021, penyelidikan awal disebut belum menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Pada 2023, laporan serupa kembali diajukan Ketua LSM KPK Nusantara, Dodo Arman, melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pihak Kejari menyebut telah beberapa kali memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.

Selanjutnya pada 2025, pengaduan masyarakat terkait perkara tersebut juga diteruskan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.