Kejari Kembali Periksa 3 Orang Saksi Kasus Dana Hibah Dispora OKI Tahun 2022

Hukum324 Dilihat
ONews-id.com (OKI) – Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI terus melakukan penyidikan terhadap kasus dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2022.
Sebelumnya Kajari Kabupaten OKI telah memeriksa 38 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hari ini kita  kembali menjadwalkan 3 orang lagi untuk diperiksa,hal ini diungkap kasi pidsus kajari OKI Eko saat ditanya melalui WhatsApp terkait jadwal pemeriksaan saksi -saksi atas audit BPK dalam kasus dana hibah Dispora OKI tahun 2022,Selasa (30/07/24)
“Kita hanya memeriksa 3 orang hari ini dan untuk nama belum bisa kita infokan ke publik karena masih dalam ranah penyidikan ‘ungkap Eko
Diketahui Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI berkomitmen untuk memberantas korupsi di Bumi Bende Seguguk. Melalui HUT Hari Bhakti Adyaksa Ke 64 Tahun, Kejari OKI merilis  kasus korupsi yang menjadi atensi. Salah satunya kasus dugaaan korupsi dana  hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI tahun anggaran 2022 yang saat itu Kadispora masih dijabat Muhammad Refly, S.Sos, MM.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, Hendri Hanafi, SH,MH, sebelumnya mengatakan, dalam penyidikan kasus ini pihaknya telah memeriksa 38 orang sebagai saksi.
“Kita serius dalam penanganan kasus korupsi.” tegas Hendri, saat menggelar press rilis dalam rangka HUT Hari Bhakti Adyaksa ke 64, di Kejari OKI, belum lama ini.
Sebagai bentuk keseriusan Kejari OKI dalam penanganan kasus korupsi di Dispora OKI, pihaknya akan meminta bantuan dari BPK untuk menghitung  berapa kerugian negara. “Kita belum tahu berapa kerugian, namun dalam waktu dekat kita meminta BPK untuk mengaudit.” ungkapnya.
Kajari berjanji, jika sudah diketahui jumlah kerugian negara, pihaknya akan mempublikasikan ke rekan media. “Janji Hendri (Andi/Doni)
Baca Juga  Terbaru, Kasus Ganti Rugi Seismik di Prabumulih, Kuasa Hukum Korban Sampaikan 3 Tuntutan