Kejaksaan Negeri  Geledah Dinas PUTR Kota Pagaralam 

Hukum, Pagaralam2843 Dilihat

L ONews id.com (Pagaralam)-Kejaksaan Negeri kota Pagar Alam :
Jumat 15 Agustus 2025 Melakukan penggeledahan ke Dinas PUTR bidang Binamarga Kota Pagar Alam
Sekitar Pukul 10.00 WIB di Kantor Dinas PUTR Kota Pagar Alam, Penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam melakukan Penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun Anggaran 2023 dengan Nilai kontrak Rp.1.491.562.000,- (Satu Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) dan potensi Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 760.332.282,53 (Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Empat Sen)
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh kejari kota Pagaralam Muhammad Hasan Pasaka SH ,MH.didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andy Pranomo, S.H., M.H. atas perintah dan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam No: PRIN-329/L.6.18/fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Pagar Alam No: 46/PenPid.B-GLD/2025/PN Pga tanggal 15 Agustus 2025
Pada saat dilakukan penggeledahan Tim Penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara yang dimaksud.
Pelaksanaan Penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.