Kedatangan Kepala Kejati Sumsel ke PALI, Insan Pers Dibatasi Meliput

Pali2781 Dilihat

ONews-id.com(Pali)-Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi momen penting bagi institusi penegak hukum di daerah tersebut. Namun, acara ini turut memunculkan sorotan tajam dari insan pers atas pembatasan akses peliputan, khususnya pelarangan wawancara langsung (door stop) terhadap Kepala Kejati Sumsel.

Kebebasan pers diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran maupun pelarangan penyiaran. Namun, dalam kunjungan tersebut, wartawan hanya diizinkan mengambil dokumentasi visual tanpa diperbolehkan melakukan wawancara dengan pejabat utama yang hadir.

Debi Sandi, Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten PALI, menyayangkan pembatasan tersebut.

“Kunjungan ini adalah momen besar, seharusnya menjadi ruang terbuka bagi insan pers untuk menjalankan fungsinya. Tapi yang terjadi justru sebaliknya,” ungkapnya, Senin (19/5/2025).

Hal senada disampaikan Ketua Serikat Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten PALI, Yoga. Ia menyebut pelarangan wawancara merupakan bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Jika wartawan dibatasi, bagaimana publik bisa mendapatkan informasi secara utuh? Kemana implementasi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers?” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH, MH, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa wartawan tetap diperbolehkan mengambil gambar selama kegiatan berlangsung, namun tidak diperkenankan melakukan wawancara langsung dengan Kepala Kejati.

“Kami hanya membatasi interaksi langsung untuk menjaga fokus acara. Namun dokumentasi tetap kami izinkan,” jelasnya.

Dari pantauan di lokasi, kegiatan peresmian Musholla Tawakal dan Kantin Adhyaksa di lingkungan Kejari PALI berlangsung lancar dan diresmikan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel.

Penulis:Nanda