ONews-id.com(Muba), Selasa (17/3/2026) – Insiden kebakaran kembali terjadi di lokasi penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu malam sekitar pukul 23.38 WIB. Peristiwa ini menambah daftar panjang kebakaran yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, lokasi yang terbakar diduga merupakan tempat aktivitas penyulingan minyak ilegal milik seseorang berinisial YN, yang disebut-sebut merupakan warga Kecamatan Sungai Lilin. Informasi tersebut masih terus ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kebenarannya.
Kebakaran yang terjadi di tengah malam tersebut sempat membuat warga sekitar panik. Kobaran api dari area penyulingan terlihat membumbung tinggi dan menerangi kawasan sekitar sebelum akhirnya mulai mereda setelah beberapa waktu.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti jumlah kerugian akibat insiden tersebut, serta belum ada kepastian apakah terdapat korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa itu. Tim media masih terus menghimpun informasi dari berbagai sumber di lapangan guna memastikan kronologi lengkap serta dampak yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut.
Insiden di Desa Mekar Sari ini bukanlah kejadian pertama. Sepanjang tahun 2026, sejumlah peristiwa serupa juga tercatat terjadi di wilayah Kecamatan Keluang dan sekitarnya yang berkaitan dengan aktivitas penyulingan minyak ilegal.
Pada Februari 2026, kebakaran penyulingan minyak ilegal juga dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Keluang. Peristiwa tersebut diduga berasal dari aktivitas pengolahan atau “masakan minyak” pada lokasi illegal refinery yang beroperasi tanpa standar keselamatan yang memadai.
Masih pada tahun yang sama, kebakaran penyulingan juga dilaporkan terjadi di desa yang sama pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, saat aktivitas penyulingan minyak ilegal tengah berlangsung. Insiden tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran warga karena lokasi penyulingan berada tidak jauh dari kawasan permukiman masyarakat.
Hingga kini, terkait sejumlah peristiwa kebakaran tersebut, pihak Polsek Keluang maupun Polres Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai perkembangan penyelidikan ataupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyulingan ilegal tersebut.
Rentetan kejadian ini menunjukkan bahwa praktik penyulingan minyak ilegal diduga masih terus berlangsung di wilayah Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, meskipun berulang kali memicu kebakaran dan menimbulkan risiko besar bagi masyarakat serta lingkungan sekitar.
Selain berpotensi menimbulkan korban jiwa, aktivitas penyulingan ilegal juga rawan memicu pencemaran tanah, udara, serta kerusakan lingkungan yang dapat berdampak jangka panjang bagi kehidupan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah sebelumnya telah berupaya mengarahkan pengelolaan minyak rakyat melalui jalur yang lebih tertata dan legal. Skema tersebut di antaranya melalui pengelolaan oleh BUMD, koperasi masyarakat, serta pelaku UMKM, dengan dukungan kerja sama bersama SKK Migas, agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan namun berada dalam pengawasan, minim risiko, serta memiliki mekanisme hukum yang jelas.














