Kawali Kota Lubuklinggau Minta Stop Kendaraan Pembawa Batu Bara

Uncategorized281 Dilihat

ONews-id.com (Lubuklinggau), – Kawal Lingkungan Lestari Indonesia (KAWALI) Kota Lubuklinggau, menegaskan bahwa kendaraan pengangkut batu bara yang melintasi jalan tengah Kota Lubuklinggau pada malam hari, mesti disetop.

Truk-truk besar yang mengangkut batubara tersebut, diduga kuat beraktivitas sejak sore hingga malam hari. Dari pantauan wartawan beberapa waktu lalu, kendaraan bermuatan batubara tersebut berasal dari arah Kabupaten Muratara yang terpantau berangkat menuju ke Provinsi Bengkulu.

Ilham Palesta, Ketua KAWALI menjelaskan terkait larangan truk bermuatan batubara melintasi di tengah kota, yakni berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018, tentang larangan angkutan batubara melalui jalan umum.

“Pergub Sumsel No 74 Tahun 2018, sudah mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. Ternyata, Pergub itu juga menegaskan, truk batu bara kini diwajibkan melewati jalur khusus, karena Pergub angkutan batubara lewat jalan umum sudah dicabut,” tegas Ilham Palesta.

Baca Juga  DPRD Kota Palembang Menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan 1 Tahun Kerja 2024