ONews-id.com (MUARA ENIM)– Rasa haru dirasakan keluarga Helmiyati (55), saat rombongan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, yang diketuai Selly Noverianti SH bersama hakim anggota Sera Riki SH dan Dewi Yanti SH datang dan memimpin sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi sengketa lahan di Pematang Senuling, desa Pagar Dewa, kecamatan Lubai Ulu, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Jumat sore, 15 Juli 2022.
Bagaimana tidak, setelah berjuang puluhan tahun dari tahun 2000 an bersama suaminya, Arjonadi alias Jon Lemi, memperjuangkan hak tanah mereka seluas sekitar 15 hektar yang diduga diserobot dan dikuasai oleh perusahaan perkebunan plat merah PTPN 7 Beringin – Lubai dari awal pembukaan tanaman perkebunan, akhirnya bisa mereka buktikan dan menunjukkan setiap batas lahan yang merupakan pemberian hibah dari orang tua Helmiyati.
“Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Maha Yang Kuasa, hari ini bisa menunjukkan batas-batas tanah kami. Semoga Allah Taala mengabulkan doa kami, dan menggerakan hati majelis hakim untuk memutuskan dengan kebenaran dan sesuai fakta di lapangan,” ujar ibu anak 9 ini, ketika dibincangi usai mengikuti sidang PS bersama suami dan keluarganya.
Dikatakan Helmiyati, belasan hektar tanah bapaknya itu (orang tua), yakni Kornati diketahui sudah dikuasai dan ditanami pihak PTPN 7 Beringin, setelah dirinya bersama suaminya kembali memutuskan untuk pulang ke desanya dan berencana bercocok tanam (berkebun, red), usai sempat menetap di daerah Beringin setelah menikah.
“Setelah tahu tanah kami diambil, suami saya berapa kali minta tolong dan minta tanah itu dikembalikan. Sudah ke mana-mana, ke Camat, kantor Bupati sampai Gubernur. Bahkan sudah ke Ombusman di Palembang, juga ke kantor pusat PTPN di Lampung. Semuanya sudah, hingga sampai ke pengadilan sekarang,” ucap Helmiyati dengan berkaca-kaca.
Namun usaha itu, lanjut Helmiyati, tidak ditanggapi pihak PTPN 7 Beringin. Bahkan perusahaan perkebunan tanaman karet yang disinyalir sudah tidak mengantongi lagi izin HGU ini terkesan cuek, dan meminta suami Helmiyati menyelesaikannya lewat proses pengadilan (saat ini).
Tak sampai di situ, perusahaan perkebunan yang selama berdiri kerap diwarnai aksi demo dan gejolak di tengah masyarakat yang menuntut lahan mereka ini terkesan diam dan tutup mata. Bahkan, ketika hendak dikonfirmasi sebelum dibukanya sidang perkara perdata nomor: 7/Pdt.G/2022/PN Mre, dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) oleh ketua Majelis Hakim di halaman kantor Camat Lubai Ulu, salah satu perwakilan PTPN 7 Beringin memilih tidak memberikan komentar.
“No Coment,” ucapnya singkat.
Sementara dari pantauan, usai dibuka Majelis Hakim untuk umum, sidang sengketa lahan di area perkebunan PTPN 7 Beringin, yang dihadiri Camat Lubai Ulu, Wen WP ini dilanjutkan dengan pemeriksaan objek sengketa di lokasi dengan mendapat pengawalan dari petugas keamanan Polsek dan Koramil Lubai.