Kasat Res Narkoba Pagar Alam Pimpin Tangkap Pengangguran DiSebuah Hotel, BB Ganja Dan Sabu Diamankan

Pagaralam1861 Dilihat

Onews-Id.com(Pagaralam)-Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 18 Maret 2026 sekira pukul 05.00 WIB, dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Iptu Doris Pidriandi,SH.MSi berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar di sebuah kamar hotel.

Kapolres Pagaralam Januar Kencana Setia Persada ,S.I.K melalui Kasat Narkoba Doris Pidriandi,SH,MSi didampingi Kasi Humas Mansyur,SH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Pagar Alam.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud,” ujar Iptu Doris Pidriandi.

Adapun lokasi penangkapan berada didalam kamar Hotel yang beralamat di Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati seorang pria berinisial I (27) sedang berada di dalam kamar dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel warna cokelat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 860 gram. Selain itu, ditemukan pula sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 78,62 gram, beserta perlengkapan lainnya berupa plastik klip bening dan plastik pembungkus.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya bersama seorang rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran. Rencananya, narkotika tersebut akan dibawa ke wilayah Musi Banyuasin,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.