“Memang ada isu yang beredar mengenai kebakaran pada tanggal tersebut,dan beberapa kebakaran lainnya namun saat ini kami masih dalam proses lidik untuk mengumpulkan informasi akurat di lapangan. Kami harus memastikan bukti-bukti yang kuat agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan tersangka. Apalagi, sumur minyak ilegal yang sudah teridentifikasi tidak hanya berada di tingkat Polres, tetapi juga telah terdata di Polda Sumsel,” jelas IPTU Alvin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polsek Keluang terus berkoordinasi dengan Kapolres Muba, yang juga bersinergi dengan Tim Satgas Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan dalam upaya penertiban minyak ilegal, baik illegal drilling maupun illegal refinery, di wilayah hukumnya.
Terkait adanya isu miring mengenai kinerja Polsek Keluang, IPTU Alvin berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Kami tetap berkomitmen dalam penegakan hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, kami juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dalam proses penertiban illegal drilling maupun illegal refinery,kami sudah melakukan tindakan persuasif beberapa hari lalu agar pelaku usaha ilegal baik ilegal drilling maupun ilegal refinery untuk segera membongkar usahanya secara mandiri” pungkasnya.
(Rilis TIM)








