Kapolres OKI : Buat Iklan Kehilangan Sertifikat Tanah Tidak Mutlak Harus 3 Bulan

Uncategorized414 Dilihat

ONews-id com (OKI)–Terkait pengajuan pembuatan Surat keterangan kehilangan Sertifikat Tanah di Polres OKI, bagi warga yang ingin membuat surat keterangan kehilangan ini sesuai persyaratan harus menunggu 3 Bulan,di sampaikan Kepala SPKT Polres OKI IPDA Benny di pemberitaan sebelumnya warga harus terlebih dahulu menayangkan iklan kehilangan Sertifikat Tanah tersebut ke media cetak selama 3 edisi terbit di bulan yang berbeda dan juga di media yang berbeda.
Hal ini di klarifikasi langsung oleh Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH SIk MSi, melalui WhatsApp di No 08219292xxxxx dirinya menjelaskan kepada wartawan terkait surat keterangan kehilangan berupa sertifikat tanah, karena ini merupakan surat berharga, ada beberapa hal persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik sertifikat tanah.
“Pertama surat keterangan pendaftaran tanah,kedua surat pernyataan bahwa tidak dalam sengketa/ dijaminkan yang diketahui oleh Kades/Lurah setempat,ketiga pelapor / pemilik sertifikat yang hilang datang langsung ke SPKT Polres OKI,apabila berhalangan agar yang mewakili membawa surat kuasa dari pemilik,”terang Kapolres.
Sambung dia terkait ada persyaratan tayang 3 kali dalam bulan yang berbeda di media yang berbeda itu tidak mutlak dilaksanakan,harapannya adalah apabila terbit di media, ada masyarakat yang menemukan setelah baca koran/media bisa memberi informasi penemuan sertifikat tersebut.
”Ya terkait memuat iklan atau pengumuman di media cetak selama 3 edisi di bulan yang berbeda dan di media yang berbeda ini tidak menjadi syarat utama,tujuan iklan hanya untuk memberi kabar kepada masyarakat bahwa telah hilang atau tercecer sertifikat tanah,siapa tau ada warga yang menemukan surat berharga ini dan dapat mengembalikan dengan pemiliknya,yang jelas kita tidak perna ingin membikin rumit warga yang ingin berurusan ke SPKT Polres OKI,”ungkap Kapolres OKI.(Aziz/SMSI OKI)

Baca Juga  Kenali Ancaman Siber, Pertahankan Ideologi Pancasila dan NKRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *