Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan narkoba, Polres Banyuasin juga terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, baik di tingkat provinsi maupun pusat, untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang selama ini mengancam masyarakat. Selain penindakan, Polres Banyuasin juga mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya dan dampak buruk narkoba.
Program
“Asta Cita 100 Hari” yang dicanangkan oleh Presiden Indonesia bertujuan agar setiap daerah dapat bebas dari peredaran narkoba. Harapannya, generasi muda Indonesia tidak terjerumus ke dalam dunia penyalahgunaan narkoba, yang dapat merusak masa depan mereka dan masyarakat secara keseluruhan.
Sebagai bagian dari komitmen bersama untuk memberantas narkoba, Kapolres Banyuasin mengimbau masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pencegahan peredaran narkotika.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat kepolisian, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di sekitar mereka,” katanya.
Kini, ketujuh tersangka yang telah diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Polisi berharap agar operasi ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Banyuasin.
Dengan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba dan meningkatkan partisipasi masyarakat, Polres Banyuasin bertekad untuk mewujudkan Kabupaten Banyuasin yang bebas dari narkoba, serta mendukung program Presiden untuk menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel*







