Perpanjangan Jatuh Tempo PBB Hingga Akhir Tahun
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat, Pemkab OKI juga menghadirkan kebijakan relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Masa jatuh tempo pembayaran yang semula berakhir 30 September 2025, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
“Di momen hari jadi ke-80 ini, kami ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah. Relaksasi pajak ini kami berikan agar ekonomi warga bisa bernapas lebih lega,” ujar Bupati Muchendi.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) OKI, M. Putra Taufan menegaskan bahwa tidak akan ada denda keterlambatan bagi wajib pajak yang membayar setelah 30 September namun sebelum 31 Desember. Bahkan, program diskon pajak pun masih tetap berlaku hingga akhir tahun.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Bayar PBB tanpa denda dan nikmati diskon yang masih berlaku hingga akhir 2025,” kata Taufan.
Per 1 Oktober 2025, realisasi penerimaan PBB di OKI telah mencapai 94,63% dari target APBD Perubahan 2025.
“Insyaallah kami optimis bisa mencapai target 100%,” pungkas Taufan.
Peringatan HUT ke-80 Kabupaten OKI tahun ini diisi dengan berbagai kegiatan yang berfokus pada edukasi, literasi dan seni budaya antara lain, workshop hijab do, workshop digital marketing dan digital parenting, serta OKI Fest yang terdiri dari berbagai kegiatan diantaranya: Festival Literasi, Festival Budaya, Festival Pemuda Kreatif, pameran UMKM, stand kecamatan dan perusahaan serta festival waralaba.
Lewat festival waralaba diharap dapat membuKa peluang berwirausaha bagi masyarakat OKI.
“Lewat festival waralaba diharapkan dapat terbuka peluang usaha masyarakat. Karena tidak mulai dari nol, untuk memulai usaha melainkan dengan sistem bisnis yang teruji, standar dan manajemen yang jelas, dan dukungan dari pemberi waralaba (franchisor),” Tutup Bupati Muchendi.
(Sumber Diskominfo -OKI)








