Jalan Desa Karya Teladan Rusak Parah, Warga Berlakukan Perdes Retribusi untuk Perbaikan

Onews-id.com.(Musi Rawas)-– Kondisi jalan menuju Desa Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, hingga kini memprihatinkan. Ruas jalan sepanjang kurang lebih 500 meter di Dusun IV tersebut mengalami kerusakan parah dan dinilai mengganggu aktivitas masyarakat.
Jalan itu tidak hanya menjadi akses utama warga Desa Karya Teladan, tetapi juga digunakan warga Dusun IV Desa Sukamenang. Selain sebagai jalur menuju kebun, jalan tersebut juga menjadi akses anak-anak menuju sekolah setiap hari.
Kepala Desa Karya Teladan, Buston, mengatakan kerusakan jalan diduga akibat tingginya intensitas kendaraan bertonase berat yang melintas, terutama mobil pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari luar desa.
“Jalan desa kami hancur akibat kendaraan dari luar desa. Banyak yang melintas dari Desa Mambang, Tugu Sempurna, Kelurahan Muara Kelingi, Lubuk dan lainnya,” ujar Buston kepada awak media, Kamis (28/2/2026).
Menurutnya, mayoritas warga Karya Teladan hanya menggunakan sepeda motor saat melintas. Sementara kendaraan jenis truk, hiline, dan jeep pengangkut sawit yang bertonase berat berasal dari luar desa.
Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan keprihatinan masyarakat karena jalan berada di wilayah Desa Karya Teladan, namun kerusakan diduga disebabkan kendaraan luar yang memanfaatkan akses tersebut untuk kepentingan usaha.
“Apakah salah jika kami meminta pertanggungjawaban dari kendaraan yang melintas agar ada kontribusi untuk perbaikan? Jangan sampai hanya merusak, tapi tidak ada tanggung jawab. Jalan ini juga akses anak-anak kami ke sekolah,” tegasnya.
Sebagai upaya penanganan, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat telah menyepakati penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang retribusi bagi kendaraan pengangkut sawit yang melintasi jalan tersebut.
Buston membantah tudingan pungutan liar (pungli) terkait kebijakan itu. Ia menegaskan, pemortalan jalan dan penarikan retribusi telah sesuai dengan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Perdes.
“Berdasarkan Perdes, kendaraan jenis diesel dikenakan Rp300 ribu, sedangkan hiline dan jeep Rp160 ribu,” jelasnya.
Dana yang terkumpul, lanjutnya, diserahkan kepada karang taruna untuk pembelian material berupa batu gunung. Jika sudah terkumpul sekitar 8 hingga 10 kubik, dana langsung dibelanjakan untuk perbaikan jalan.
Ia juga menyebutkan, pengusaha atau pemilik kendaraan diperbolehkan membeli material sendiri sebagai bentuk kontribusi, dengan tetap dilakukan pencatatan oleh pemerintah desa.
“Bahkan jika tidak ingin dikenakan retribusi, kendaraan pengangkut bisa menggunakan L300 atau pick up jenis carry, dan tidak kami tarik pungutan,” pungkasnya.(Zainuri)