Onews-id.com (Palembang)-Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mempercepat penggunaan jalan khusus (hauling) bagi angkutan batubara guna mengurangi beban jalan umum sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait lalu lintas truk tambang.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perusahaan tambang yang digelar pada Senin, 6 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha tambang menyatakan komitmen untuk tidak lagi menggunakan jalan umum sebagai jalur angkutan batubara.
Rapat yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Apriyadi, menyimpulkan bahwa infrastruktur dasar jalur hauling antartambang dari Tanjung Enim hingga Tanjung Jambu pada prinsipnya sudah tersedia. Fokus pembahasan kini mengerucut pada penentuan pihak yang akan ditunjuk sebagai pengelola jalur tersebut.
“Paparan sudah dilakukan dua kali. Saat ini tinggal menentukan pihak yang direkomendasikan untuk mengelola,” ujar Apriyadi usai rapat.
Menurutnya, kesepakatan penggunaan jalan hauling merupakan langkah strategis untuk mengakhiri praktik angkutan batubara yang masih melintas di jalan negara. Selama ini, aktivitas tersebut kerap memicu kerusakan jalan, kemacetan, hingga keluhan masyarakat.
Apriyadi menegaskan, pemerintah tidak lagi memberikan ruang bagi angkutan batubara melintasi jalan umum, kecuali untuk kebutuhan terbatas seperti distribusi semen.
“Jika masih ditemukan truk batubara melintas di jalan negara, patut dipertanyakan siapa yang memberikan izin,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat, termasuk LSM dan organisasi kemasyarakatan, guna memastikan kebijakan berjalan efektif.
Seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga diingatkan untuk mematuhi arahan gubernur dengan menyiapkan infrastruktur pendukung secara mandiri, seperti pembangunan jalan khusus maupun flyover.
“Jalan umum diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk aktivitas hauling tambang,” katanya.
Pemerintah provinsi, lanjut Apriyadi, akan berperan sebagai koordinator apabila terjadi kendala di lapangan, mengingat jalur hauling tersebut melibatkan sejumlah perusahaan dengan kepentingan berbeda.
Sementara itu, perwakilan PT Bara Anugrah Sejahtera (BAS), Dani, menyampaikan bahwa pihaknya bersama dua perusahaan lainnya telah mengajukan permohonan kepada pemerintah provinsi untuk mengelola jalan hauling khusus tersebut.
“Ada tiga perusahaan yang siap berkolaborasi. Kami memiliki kepentingan untuk menggunakan jalan khusus, bukan jalan negara,” ujarnya.
Dengan adanya komitmen tersebut, penataan angkutan batubara di Sumatera Selatan kini memasuki tahap krusial. Kejelasan pengelola diharapkan dapat mempercepat integrasi jalur hauling sehingga penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang dapat segera dihentikan(Dre)
Interkoneksi Jalan Hauling Tanjung Enim–Tanjung Jambu Segera Ditetapkan, Truk Batubara Didorong Tinggalkan Jalan Umum














